Luhur Hertanto - detikNews



foto: Dikhy Sasra/detikcom

Jakarta - Teknologi mobileTV dan SMS diperkirakan akan menjadi arena kampanye baru bagi kontestan
Pemilu 2009. Mengantisipasi ada kecurangan, Depkominfo menyiapkan aturan main penggunaan medium itu sebagai sarana kampanye.

“Draft permen (peraturan menteri) sudah ada. Kita bahas bersama pihak berwenang, dalam hal ini KPU dan KPI. Kan SMS ini juga tampil di TV,” ujar Menkominfo M Nuh di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/8/2008).

Semangat utama dari aturan main itu lebih kurang sama dengan tata cara kampanye yang sudah ada. Seperti larangan kampanye negatif, periode tayangan yang bersamaan dengan jadwal resmi kampanye, kerahasiaan nomor polsel pelanggan, pencatatan materi kampanye dan pihak mengawasinya.

Draft aturan main tersebut telah dikirimkan Depkominfo ke KPU yang hingga kini belum memberi tanggapan. Kelambatan KPU dalam masalah ini belum menjadi masalah, karena target pemberlakuannya adalah saat puncak kampanye di sepanjang awal 2009.

“Hari ini sepi-sepi saja toh? Justru saat yang rawan ini kan coblosannya nanti. Jadi 2009 itu paling
rawan,” sambung mantan rektor ITS ini.(lh/ken)