KPU: Asal Jangan Kampanye SMS di Masa Tenang
Jum’at, 25 Juli 2008 - 11:50 wib

Insaf Albert Tarigan - Okezone

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak
melarang kampanye melalui pesan singkat atau SMS. Asalkan, kampanye
tersebut jangan saat masa tenang.

“Tidak ada pelarangan
(kampanye SMS). Itu boleh lewat internet juga. selama tidak dilarang
seperti konten, metode, waktunya yang tidak mungkin. Misalnya pada saat
masa tenang atau hari H, itu tidak boleh lagi kampanye,” kata anggota
KPU Andi Nurpati saat ditemui di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol,
Jakarta, Jumat (25/7/2008).

Andi menyadari, bahwa pengawasan kampanye SMS sangat sulit dilakukan. “Artinya perlu ada kesadaran dari pelaku sms,” tegasnya.

Sebelumnya,
anggota KPU Sri Nuryanti meminta diberlakukan sistem registrasi dalam
kampanye melalui sms. Hal ini dilakukan untuk melindungi privasi
konsumen pemakai telepon seluler. (kem)